You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perizinan Homestay di Pulau Seribu Dipermudah
.
photo doc - Beritajakarta.id

Perizinan Homestay di Pulau Seribu Dipermudah

Pengurusan izin usaha Tanda Daftar Perusahaan (TDP) pariwisata bagi pemilik homestay di Kabupaten Kepulauan Seribu, dipermudah. Kini, persyaratan IMB dalam permohonan TDP ditiadakan dan diganti menjadi surat keterangan dari tetangga.

Syarat IMB dihapus dan diganti surat keterangan tetangga dimana homestay berdiri

Kepala Kantor PTSP Kabupaten Kepulauan Seribu, Lamhot Tambunan mengatakan, syarat IMB dalam pengajuan permohonan izin TDP Pariwisata dihapuskan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan PTSP No. 178 Tahun 2016 perihal perubahan atas keputusan Kepala Badan PTSP No. 42 tahun 2016 tentang jenis dan persyaratan izin dan non izin setiap rumpun perizinan dan non perizinan, bahwa izin usaha Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Pariwisata.

"Syarat IMB dihapus dan diganti surat keterangan tetangga dimana homestay berdiri," kata Lamhot, Jumat (9/9).

Pagar Homestay di Pulau Pramuka Berdiri di Fasum

Ia mengatakan,  Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) juga pernah membahas penghapusan IMB untuk pengurusan izin TDP Pariwisata, namun ditolak. Hingga akhirnya keluar Surat Keputusan Kepala Badan PTSP No. 178 Tahun 2016.

"Dengan berlakunya SK ini, semua izin homestay dan sejenisnya di Kepulauan Seribu akan dipermudah," ujarnya.

Ia mengungkapkan, jumlah potensi homestay di Pulau Seribu sekitar 1.500 lebih. Sebagian besar di antaranya belum mengantongi izin TDP pariwisata.

"Kami akan melibatkan Sudin Pariwisata untuk mensosialisasikan keputusan ini. Ditargetkan, Oktober mendatang seluruh pemilik homestay telah mengantongi TDP," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Siapkan Pendaftaran Online PJLP, Pelamar Diimbau Tidak Datang ke Balai Kota

    access_time22-04-2025 remove_red_eye16233 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Dibuka Dua Gelombang, Rekrutmen Petugas PPSU Bisa di Kelurahan-Kecamatan

    access_time22-04-2025 remove_red_eye3444 personFakhrizal Fakhri
  3. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1528 personFakhrizal Fakhri
  4. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1492 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Hadiri Musrenbang, Ketua DPRD Pastikan Usulan Warga Diakomodir

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1232 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik